Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Indosat-M2 dari Kominfo

Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Indosat-M2 dari Kominfo

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 21:39 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JSS mantan Presiden Direktur Indosat. Saksi merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Diperiksa 2 saksi, Basuki Yusuf Iskandar yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Infomatika dan M. Rachmat Widyana yakni Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).

Untung menambahkan pemeriksaan kali ini menyangkut tugas dan pekerjaan saksi- saksi terkait pelaksanaan lelang 3G tahun 2006 dan regulasi 3G. "Sebagai pelaksana lelang," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni JSS mantan Presiden Direktur Indosat yang merupakan induk dari IM2. Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicticusnya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambil alih oleh Kejagung.

Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(slm/mok)


Berita Terkait