"Tersangka Ferdi ditangkap Kamis (14/3) lalu, dirumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur karena memiliki ganja seberat 2,4 kilogram," ujar Kepala Subagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Haryadi, di kantornya, Rabu (20/3/2013).
Menurutnya tertangkapnya Ferdi setelah melakukan pengembangan atas lima orang pemakai ganja oleh Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ditangkap tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan.
"Karena tersangka kan juga tidak bisa melihat atau tunanetra," lanjutnya.
Didik menambahkan dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti paket daun ganja kering siap edar.
"Sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja siap edar, yakni satu paket besar ganja seberat 940 gram, satu paket besar ganja seberat 930 gram, satu paket besar ganja seberat 400 gram dan 24 paket kecil ganja dengan berat masing-masing 130 gram," tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut baik Ferdi maupun lima orang pembeli yang ditangkap sebelumnya, dikenakan Pasal 114 jo 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
(edo/ndr)










































