Megawati Diminta Keluarkan Keppres Atur Masa Transisi
Rabu, 06 Okt 2004 15:37 WIB
Jakarta - Ketua Aliansi Masyarakat untuk Perubahan Bara Hasibuan mengatakan Presiden Megawati Soekarnoputri perlu mengeluarkan keppres khusus yang mengatur masa transisi kekuasaan. Mega juga dilarang mengeluarkan kebijakan strategis."Presiden Megawati Perlu mengeluarkan Keppres Khusus untuk mengatur masa transisi kekuasaan karena periode peralihan ini sangat penting. Jika tidak dikelola secara efektif dan konstitusional maka akan menciptakan berbagai akibat negatif seperti terjadinya gangguan yang mengancam keselamatan negara,".Demikian disampaikan Bara Hasibuan dalam jumpa pers di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (6/10/2004).Melalui keputusan tersebut, menurut Bara, presiden terpilih diberikan wewenang membentuk tim transisi yang bertugas memimpin, mengelola dan mengawasi pelaksanaan proses transisi ini."Agar tim khusus bekerja secara efektif, maka semua pelaksana pemerintahan baik di pusat dan daerah harus diwajibkan oleh Mega untuk kerja sama dengan tim ini," ujarnya.Selain itu, lanjut Bara, Presiden Megawati diminta untuk mengintruksikan para pembantunya agar tidak mengeluarkan kebijakan strategis. Hal ini dimaksudkan mencegah penyalahgunaan kekuasaan."Pengeluaran kebijakan strategis perlu dicegah karena kebijakan tersebut dapat dikeluarkan secara tergesa-gesa, tanpa perencanaan yang matang dan menguntungkan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan diantaranya, Sekretariat Negara pada 27 September 2004 mengeluarkan Keppres No. 81 tahun 2004. Isi keputusan tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden atau wakil presiden senilai Rp 20 miliar.Pada 28 September 2004, Instansi Meneg BUMN mengeluarkan Surat NO.S-480/MBU/2005 tertanggal 9/9/2004 isinya pergantinan sejumlah direktur pabrik pupuk.
(aan/)











































