"Dia kirim SMS ke TMC katanya iseng. Isi SMS-nya bilang, 'rumah dinas bosmu di (Jalan) Pattimura 10 menit lagi meledak!!! Semua penjaga keluar'," kata Jaksa Penuntut Umum, Sumino saat persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Selama persidangan, Suhadi tertunduk pasrah sambil sesekali membenarkan letak duduknya. Sidang yang dipimpin oleh hakim Dimyati ini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Agus, petugas TMC yang saat kejadian sedang bertugas mengatakan Suhadi memang mengaku iseng mengirimkan SMS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, pria asal Parung Bogor ini sangat menyesali perbuatannya.
"Saya cuma iseng. Nyesel banget ternyata bisa panjang gini urusannya. Saya pasrah mau dihukum berapa pun," ujar Suhadi.
Atas perbuatannya, Suhadi didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 7 UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU ITE. Ulah isengnya membuat pria 1 anak ini harus terancam 6 tahun bui.
(slm/rmd)










































