Iseng SMS Teror Bom di Rumah Kapolri, Suhadi Pasrah Hadapi Persidangan

Iseng SMS Teror Bom di Rumah Kapolri, Suhadi Pasrah Hadapi Persidangan

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 17:20 WIB
Jakarta - Suhadi (48) tertunduk pasrah saat persidangan kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Suhadi harus duduk di kursi pesakitan karena iseng mengirimkan SMS ke TMC Polda tentang adanya bom di rumah Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada 11 September 2012 lalu.

"Dia kirim SMS ke TMC katanya iseng. Isi SMS-nya bilang, 'rumah dinas bosmu di (Jalan) Pattimura 10 menit lagi meledak!!! Semua penjaga keluar'," kata Jaksa Penuntut Umum, Sumino saat persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Selama persidangan, Suhadi tertunduk pasrah sambil sesekali membenarkan letak duduknya. Sidang yang dipimpin oleh hakim Dimyati ini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Agus, petugas TMC yang saat kejadian sedang bertugas mengatakan Suhadi memang mengaku iseng mengirimkan SMS tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dapat SMS itu, langsung Densus datang ke rumah Kapolri untuk periksa. Malamnya dibantu operator Telkomsel saya dan anggota telusuri siapa yang kirim SMS itu. Besoknya tanggal 12 (September 2012) kita berhasil tangkap Suhadi di Parung. Dia memang ngaku iseng enggak ada motif apa-apa. Dia bilang nyesal," ucap Agus.

Ditemui usai persidangan, pria asal Parung Bogor ini sangat menyesali perbuatannya.

"Saya cuma iseng. Nyesel banget ternyata bisa panjang gini urusannya. Saya pasrah mau dihukum berapa pun," ujar Suhadi.

Atas perbuatannya, Suhadi didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 7 UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU ITE. Ulah isengnya membuat pria 1 anak ini harus terancam 6 tahun bui.

(slm/rmd)


Berita Terkait