Misalnya Ketua DPP PD Gede Pasek Suardika yang mendorong Majelis Tinggi PD dihapus di KLB. Padahal KLB hanya dengan satu agenda tunggal yakni pemilihan Ketua Umum PD.
"Memang perlu Majelis Tinggi itu ditiadakan karena di dalam Undang-undang Pemilu dan KPU tidak diakui Majelis Tinggi, Majelis Syuro atau apa pun yang ada hanya Ketua Umum," ujar Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi buat apa punya jabatan tinggi tapi begitu ke luar impoten, tidak dianggap," lanjutnya.
Menurutnya, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang disepakati dalam Kongtes pada tahun 2005, tidak ada struktur Majelis Tinggi.
"Majelis Tinggi baru ada di AD/ART tahun 2010 di Kongres Bandung," ucapnya.
Ia menyatakan usulannya serius, tak lain agar mensinergikan apa yang tertuang dalam AD/ART dengan UU Pemilu yang menjadi acuan KPU.
"Omongan saya ini serius, bukan bercanda atau omongan cari muka seperti yang dibilang Ruhut. Bicara saya ini untuk mensinergikan Partai Demokrat dengan Undang-undang Pemilu," tutur Pasek.
Pasek membandingkan dengan struktur yang dimiliki PDIP. Menurutnya, dalam struktur PDIP, kewenangan terbesar ada pada Ketua Umum.
"Saya melihat yang paling baik dan paling baik ya PDIP, jadi sederhana semuanya akan terpusat di Ketua Umum. Saya tawarkan ide demokrasi terpimpin," ucap ketua komisi III itu.
(bal/van)











































