Pasangan Kumpul Kebo Dipidana, Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks

RUU KUHP

Pasangan Kumpul Kebo Dipidana, Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks

- detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 15:15 WIB
Pasangan Kumpul Kebo Dipidana, Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks
Dr Mudzakir
Jakarta - (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads