Para nelayan tradisional yang berdemo ini menamakan dirinya Forum Solidaritas Masyarakat Nelayan Tradisional Medan (FSMTM). Pantauan detikcom, Rabu (20/3/2013), dengan menaiki perahunya masing-masing, mereka bertahan di alur sungai dan membentangkan berbagai poster dan spanduk.
Ketua FSMTM Ahmad Jafar menyatakan berbagai peraturan sudah dibuat di tingkat nasional untuk membatasi operasional jaring pukat yang ditarik dengan dua kapal di wilayah perairan Selat Malaka. Tetapi faktanya di lapangan masih terus terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta agar penegak hukum untuk melakukan penertiban, menangkap pukat dua kapal dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Ahmad Jafar.
Mereka juga meminta Walikota Medan segera terbitkan surat pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan ilegal. Selain itu, mendesak aparat keamanan untuk menangkap dan mengadili pelaku penabrakan kapal nelayan tradisional yang menyebabkan tewasnya dua nelayan Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.
Jika alat penangkap ilegal masih terus beroperasi, kata Jafar, maka para nelayan akan membuka posko pendaftaran relawan di setiap kecamatan dan kelurahan untuk melakukan penangkapan setiap kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ilegal. Selanjutnya hasil tangkapan itu akan diserahkan ke instansi yang berwenang.
(/)










































