Nelayan Belawan Demo Tolak Operasional Alat Tangkap Ikan Ilegal

Nelayan Belawan Demo Tolak Operasional Alat Tangkap Ikan Ilegal

- detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 14:48 WIB
Nelayan Belawan Demo Tolak Operasional Alat Tangkap Ikan Ilegal
Demo nelayan Belawan. (Khairul/detikcom)
Medan - Sekitar 100-an nelayan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) berdemo dengan naik perahu di sekitar muara Sungai Deli, Medan. Mereka mendesak dihentikannya operasional alat penangkap ikan ilegal yang masih marak di perairan Selat Malaka.

Para nelayan tradisional yang berdemo ini menamakan dirinya Forum Solidaritas Masyarakat Nelayan Tradisional Medan (FSMTM). Pantauan detikcom, Rabu (20/3/2013), dengan menaiki perahunya masing-masing, mereka bertahan di alur sungai dan membentangkan berbagai poster dan spanduk.

Ketua FSMTM Ahmad Jafar menyatakan berbagai peraturan sudah dibuat di tingkat nasional untuk membatasi operasional jaring pukat yang ditarik dengan dua kapal di wilayah perairan Selat Malaka. Tetapi faktanya di lapangan masih terus terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menduga ada persekongkolan jahat antara pemilik kapal pukat dengan aparat keamanan. Kondisi ini membuat nelayan tradisional kehilangan pendapatan, sebab kapal pukat itu beroperasi di areal tangkapan nelayan tradisional.

"Kami meminta agar penegak hukum untuk melakukan penertiban, menangkap pukat dua kapal dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Ahmad Jafar.

Mereka juga meminta Walikota Medan segera terbitkan surat pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan ilegal. Selain itu, mendesak aparat keamanan untuk menangkap dan mengadili pelaku penabrakan kapal nelayan tradisional yang menyebabkan tewasnya dua nelayan Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.

Jika alat penangkap ilegal masih terus beroperasi, kata Jafar, maka para nelayan akan membuka posko pendaftaran relawan di setiap kecamatan dan kelurahan untuk melakukan penangkapan setiap kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ilegal. Selanjutnya hasil tangkapan itu akan diserahkan ke instansi yang berwenang.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini