"Tim terpadu ini melakukan dua titik operasi yang berhasil menyita 1.200 kayu bulat tanpa dokumen," kata Kadishut Kampar M Syukur kepada wartawan, Rabu (20/3/2013).
Sukri mengatakan pihaknya dalam sepekan ini menggelar operasi Tim Terpadu Pemberantasan Ilegal Logging bersama TNI dan Polri. Operasi pertama dilakukan sejak 14 Maret lalu di kawasan sungai di Desa Siabu, Kecamatan Salo. Kayu-kayu ilegal ini, kata Syukur ditemukan di aliran sungai yang sengaja dihanyutkan oleh perambah hutan. Kayu ini dikumpulkan di sebuah tempat di kawasan perkebunan kelapa sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syukur juga mengatakan kayu-kayu itu diperkirakan berasal dari Hutan Produksi Terbatas (HPT). Padahal pohon di kawasan HPT dilarang untuk ditebangi.
"Jangan dirambah, dialihfungsikan untuk kawasan lainpun tidak boleh. Kami memperkirakan, kayu-kayu yang kita sita di sungai itu berasal dari kawasan HPT," kata Syukur.
Selanjutnya tim terpadu ini, menyusuri beberapa lokasi sawmil (penggergajian kayu) yang ada di desa tersebut. Beberapa lokasi sawmil ini ternyata menampung kayu-kayu hasil curian itu.
"Dari beberapa sawmil yang kita lakukan operasi itu, berhasil menyita 500 batang kayu. Total semuanya ada 1.200 kayu yang kita amankan," kata Syukur.
Menurut Syukur, kini seluruh kayu-kayu yang disita itu telah diamankan di Kantor Dishut Kampar di Bangkinang, ibukota Kampar.
"Tim terpadu hingga siang ini masih menelusuri lokasi lainnya. Mereka kita sebar di beberapa titik yang kita curigai adanya aktivitas perambahan hutan" kata Syukur.
"Saat ini kita masih fokus soal pengamanan barang bukti. Selanjutnya kita akan proses lidik terhadap pemilik sawmil," kata Syukur.
(cha/rmd)











































