MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Non Partai

MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Non Partai

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2004 14:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pencalonan presiden dan wakil presiden non partai. Capres dan cawapres harus diajukan dari parpol sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.Penolakan MK itu diputuskan dalam persidangan terakhir permohonan uji materiil atau judicial review terhadap UU No 23 tahun 2003 yang diajukan capres non partai Muljo Wibisono dan cawapres Dion Bambang Subroto kepada MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (6/10/2004). Putusan itu dibacakan oleh 9 majelis hakim yang diketuai oleh Laica Marzuki.Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menilai, dua orang pemohon itu tidak mempunyai legal standing atau hak gugat karena keduanya bukan capres atau cawapres yang diajukan oleh parpol. Karena bukan dicalonkan oleh parpol, keduanya tidak mempunyai kerugian konstitusional."Dalam pasal 51 ayat 1 UU No 24 tahun 2003 seseorang dapat mengajukan permohonan jika hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Laica. Oleh karenanya, permohonan keduanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelik verklaard). Dalam permohonannya, Muljo dan Dion meminta MK menguji pasal 5 ayat (1) Undang-UndangNo. 23 Tahun 2003 yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pilpres. Pasal yang mengatur masalah pengajuan calon presiden melalui parpol itu dinilai bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD'45. Namun hakim konstitusi berpendapat lain. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pilpres tidak bertentangan sama sekali dengan konstitusi, melainkan hanya mengulang substansi pasal 6A ayat (2). Pasal ini berbunyi "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabunganpartai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," kata Laica.Laica menyatakan, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi untuk melaksanakan hak tersebut, UUD'45 juga mengatur tata caranya. Pasal 6 A ayat (2) menegaskan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, tidak memungkinkan bagi calon presiden independen.Usai sidang, Muljo Wibisono dan Dion Bambang menyatakan kecewa terhadap putusan MK. Sebab, apa yang mereka mohonkan untuk dijudicial review tidak sesuai dengan apa yang diputus MK. Mulyo dan Dion berpendapat UU 23 tahun 2003 mengebiri ketentuan konstitusi, termasuk pengebirian parpol yang ikut pemilu. "Dengan putusan ini, masyarakat akan tahu bagaimana kualitas keputusanMahkamah Konstitusi," ujar Muljo. (asy/)


Berita Terkait