KPK Telisik Peran Andi dari Kesaksian 5 Direktur Perusahaan Swasta

KPK Telisik Peran Andi dari Kesaksian 5 Direktur Perusahaan Swasta

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 11:27 WIB
KPK Telisik Peran Andi dari Kesaksian 5 Direktur Perusahaan Swasta
Jakarta - Sebanyak 5 direktur dipanggil KPK sebagai saksi kasus Hambalang. Kelimanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

"Saksi untuk DK dan AAM," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2013).

Kelima direktur tersebut antara lain Direktur PT Permata Nusa Pratama Mashuri, Direktur PT Sinar Surya Alumindo Elihento, Direktur PT Brema Brata Roes Ediarto, Direktur PT Pratama Widya Rusmiati Wisala, dan Direktur PT Kapel Jaya Gesit Riota Arifiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memanggil staf Adhi Karya Sutrisno sebagai saksi untuk Andi dan Deddy.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka terkait kasus Hambalang. Terbaru adalah penetapan Teuku Bagus M Noor sebagai tersangka keempat pada Jumat (1/3) lalu. Teuku Bagus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

(rna/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini