Hakim Pragsono Penuhi Panggilan KPK di Kejati Jateng

Kasus Dugaan Korupsi APBD Grobogan

Hakim Pragsono Penuhi Panggilan KPK di Kejati Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 10:53 WIB
Semarang - Hakim karir Pengadilan Negeri Semarang, Pragsono datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pagi ini. Pragsono dipanggil terkait dugaan suap dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

"Iya dipanggil, sama Hartoyo (panitera PN Semarang), yang lainnya enggak tahu," kata Pragsono saat ditanya wartawan di Kejati Jateng, Jl Pahlawan Rabu (20/3/2013).

Pragsono tiba di gedung PN Semarang sekitar pukul 08.45 WIB dengan mengendarai motor Honda Supra bernomor polisi N 4972 HE. Dia mengenakan setelan baju safari warna hijau tua. Dari parkiran di lantai dasar, dia langsung menuju resepsionis di lantai satu untuk menyerahkan surat panggilan pada petugas, kemudian memasuki lift.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait maksud pemanggilan dari KPK tersebut.

"Ini wewenang sepenuhnya KPK, Kejati hanya meminjamkan tempat," kata Eko saat dikonfirmasi.

Sekitar pukul 09.40 WIB dengan baju yang sama dengan Pragsono, Hartoyo tiba di gedung Kejati Jateng. Ia langsung berjalan menuju ruangan lainnya.

Pemanggilan Pragsono dan Hartoyo diduga terkait kasus suap hakim dalam penanganan perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Grobogan. Sebelumnya Pragsono dan hakim tipikor Asmadinata sudah pernah dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan hakim Kartini J Marpaung, Heru Kisbandono dan adik dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif M Yaeni, Sri Dartuti.

Selain itu, diketahui pula KPK mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Pragsono dan Asmadinata selama enam bulan kepada Ditjen Imigrasi tertanggal 1 Maret 2013.

(alg/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini