Kasus PON Riau, KPK Panggil Deputi V Kemenkokesra

Kasus PON Riau, KPK Panggil Deputi V Kemenkokesra

- detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 10:21 WIB
Jakarta - Dalam rangka melengkapi data-data kasus PON Riau, KPK memanggil Deputi V Menkokesra, Sugihatatmo. Dia diperiksa untuk tersangka gubernur Rusli Zainal.

"Saksi untuk RZ," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2013).

Terkait kasus ini, Kemenpora telah mengakui mengucurkan dana berupa bantuan sosial untuk pelaksanaan PON Riau Rp 100 miliar. Diduga sebelum dana tersebut cair, Gubernur Rusli bertemu dengan beberapa pihak selain Kemenpora, termasuk pihak dari Kemenkokesra. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa KPK, salah satu pejabat kemenpora, Djoko Pekik, mengatakan dana Rp 100 miliar tersebut digunakan untuk konsumsi dan akomodasi.

"Kita nggak ada urusan sama pembangunan lho. Kita hanya alokasikan penyelenggaraan untuk dua item itu," ujar Djoko, usai diperiksa KPK, Senin (18/3) lalu.

Selain Sugihatatmo, KPK juga memanggil sekretaris Menpora Yuli Mumpuni Widarso dan karyawan PT Adhi Karya Dicky Eldianto. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Rusli Zainal.

(/)


Berita Terkait