Syarat Ketum PD Dilarang Rangkap Jabatan Dihilangkan

Jelang KLB PD

Syarat Ketum PD Dilarang Rangkap Jabatan Dihilangkan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 09:47 WIB
Syarat Ketum PD Dilarang Rangkap Jabatan Dihilangkan
Jakarta -

Persiapan Kongres Luar Biasa (KLB) PD telah tuntas, panitia telah dibentuk. Sejumlah syarat menjadi kandidat ketua umum PD dipermudah.

"Rangkap jabatan dihilangkan," kata Ketua Organizing Committee (OC) KLB PD, Max Sopacua, saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Syarat lain, kandidat ketua umum PD harus kader PD. Yang bersangkutan juga telah menjabat pengurus di PD paling tidak selama 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kader minimal 5 tahun jadi pengurus," kata Max.

Nantinya setiap kandidat ketua umum PD akan disaring oleh Majelis Tinggi PD. Mekanisme seleksi masih akan dibicarakan di tingkatan Majelis Tinggi.

"Yang melakukan seleksi Majelis Tinggi, tadi malam baru penentuan OC dan SC KLB, berikutnya kita bahas mekanisme seleksi ketua umum," tandasnya.

(van/mad)


Berita Terkait