MA Perberat Hukuman Penyuap Penggelembungan Dana PON Riau

MA Perberat Hukuman Penyuap Penggelembungan Dana PON Riau

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 09:37 WIB
MA Perberat Hukuman Penyuap Penggelembungan Dana PON Riau
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau. Mereka adalah Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.

Keduanya yaitu Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau dan Site Administrasi Manajer Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan,PT Adhi Karya.

"Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan," kata salah satu hakim yang memutus di tingkat kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman denda pun diperberat. Jika di PN Tipikor didenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, maka oleh MA diperberat menjadi Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Komariah Emong Sapardjaja dan anggota lainnya Surachmin.

MA yakin Eka dan Rahmat telah menyuap para anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp 900 juta dari jumlah Rp 1,8 miliar yang disepakati. Kompensasinya DPRD Riau mengubah Perda No 5/2008 dan No 6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan pembangunan venues PON XVIII di Pekanbaru.

"Penyuapan tersebut diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau, H M Rusli Zainal yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka," cetus Krisna.

(asp/)


Berita Terkait