Keduanya yaitu Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau dan Site Administrasi Manajer Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan,PT Adhi Karya.
"Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan," kata salah satu hakim yang memutus di tingkat kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA yakin Eka dan Rahmat telah menyuap para anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp 900 juta dari jumlah Rp 1,8 miliar yang disepakati. Kompensasinya DPRD Riau mengubah Perda No 5/2008 dan No 6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan pembangunan venues PON XVIII di Pekanbaru.
"Penyuapan tersebut diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau, H M Rusli Zainal yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka," cetus Krisna.
(asp/)










































