Korban yang merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis 8 tahun penjara itu, tiba di RS Dirgahayu Jl Gunung Merbabu, sekitar pukul 15.48 WITA dengan menggunakan ambulans khusus Lapas Kelas IIA Samarinda bernomor polisi KT 1841 B.
Dia terpaksa harus digotong anggota keluarganya dan petugas medis RS Dirgahayu lantaran tidak bisa berdiri dan berjalan sendiri ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Di ruang IGD, korban langsung mendapatkan perawatan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terungkap setelah istri korban, Femi, dilarang petugas Lapas untuk mengunjungi suaminya. Femi akhirnya melapor ke anggota keluarganya dan beramai-ramai mendatangi Lapas.
"Istri kakak saya (Mulyani) menjenguk, ditolak. Kemudian mengabarkan ke keluarga dan beramai-ramai ke Lapas. Setelah saya terima informasi dari petugas di dalam, kakak saya pagi tadi dipukuli sipir," ujar Hariyanto.
Belum diketahui jelas penyebab korban dianiaya sipir Lapas pagi tadi. Namun belakangan diketahui aksi penganiayaan itu dilakukan oknum sipir berinisial Ha dan Sp.
"Di bagian belakang pundak memar, kakak saya sekarang tidak bisa berjalan. Dari pihak Lapas sempat minta maaf. Dari komandan jaga dan Kalapas, mengaku tidak tahu persis kejadian itu," tambahnya.
"Kita sebagai orangtua keberatan. Anak tidak bisa berjalan, semua badan memar. Itu perlakuan bukan kepada manusia, tapi seperti binatang," timpal ayah korban, Suntriani.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Farid Junaedi saat ditemui wartawan di kantornya, tidak membantah kejadian itu. Menurut dia, internalnya tengah menghimpun keterangan terkait peristiwa itu.
"Indikasi pemukulan (dari oknum sipir) itu ada. Sesuai informasi itu dilakukan disebabkan warga binaan (Mulyani) melakukan pelanggaran yaitu perkelahian," kata Farid.
"Tetap kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan mengacu SOP yang berlaku. Jadi, jangan khawatir. Pihak keluarga juga sudah saya sampaikan bahwa kita akan memproses setiap pelanggaran," terangnya.
"Saya sudah perintahkan tim untuk memproses laporan dan apa-apa yang terjadi, kemungkinan (pemukulan kepada Narapidana) itu ada," tambahnya.
Meski begitu, Farid mengaku belum bisa mengidentifikasi petugasnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Mulyani. Hal itu baru diketahui saat pemeriksaan dilakukan oleh tim internal Lapas Kelas IIA Samarinda.
"Hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan ke Kanwil Kemenkum dan HAM, untuk mengambil keputusan. Aturan jelas tidak ada pembenaran apapun mengenai kekerasan fisik terhadap warga binaan," tutupnya.
(rmd/rmd)











































