"Surat panggilan untuk pelaksanaan eksekusi untuk seminggu berikutnya. Ditujukannya ke Pak Susno perkara korupsi," kata Staf Pidsus, Saptoni kepada wartawan di Rumah Susno, Jalan Cibodas, Cinere, Depok, Selasa (19/3/2013).
Saptoni datang sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diterima oleh juru bicara Susno, Avian Tumengkol. Hanya sekitar 10 menit Saptoni bertemu dengan Avian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya berikutnya (dipaksa)," ujar Saptoni.
Surat panggilan bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 meminta Susno hadir ke Kejari Jaksel dan bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arif Zahrulyani pada Senin (25/3) pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan yang sama, Avian mengungkapkan tim kuasa hukum menilai pemanggilan Kejaksaan ini merupakan panggilan ke-2 bukan ketiga. Sebab dalam surat panggilan pertama nomor surat dan perkaranya salah.
"Tim kuasa hukum menilai ini yang kedua karena yang pertama salah nomor sehingga kita anggap tidak sah," ucap Avian.
Avian mengaku belum tahu langkah apa yang dilakukan. Sebab harus melakukan koordinasi dengan kliennya dulu.
"Ini baru saya terima jadi langkahnya gimana harus saya sampaikan ke Pak Susno dulu," ujarnya.
(slm/rmd)










































