"Otoritasnya (Ketua Fraksi) kan besar, kita pinjam kewenangan itu. Dia bisa melakukan rotasi komisi dan lain-lain," ujar Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Untuk itu, BK akan memanggil semua fraksi sebelum masa sidang selesai, yakni 12 April 2013 mendatang. "Internal BK sudah setuju," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR etalase utamanya ada di paripurna, komisi, pansus, dan panja. Yang paling dilihat masyarakat lewat media adalah paripurna," kata Trimedya.
Sementara mengenai sanksi para pembolos, BK berpegang pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sementara terobosan Ketua BK sebelumnya yang akan menempelkan nama-nama pembolos di pintu BK, akan dilanjutkan oleh Trimedya.
"Yang bagus-bagus tentu akan dilanjutkan," ujar Trimedya.
"Hukumannya mulai dari peringatan lisan, tertulis, pindah komisi, tidak boleh jadi ketua komisi, sampai yang terberat adalah pemecatan," katanya.
Sementara itu, BK akan membuat laporan rutin tentang kehadiran anggota dewan ini kepada ketua Fraksi. "Kita juga harus aktif," tutur Trimedya.
(/lh)










































