BK dan Fraksi Segera Rumuskan Sanksi Bagi Anggota DPR Pembolos

BK dan Fraksi Segera Rumuskan Sanksi Bagi Anggota DPR Pembolos

- detikNews
Selasa, 19 Mar 2013 16:55 WIB
BK dan Fraksi Segera Rumuskan Sanksi Bagi Anggota DPR Pembolos
Jakarta - Seiring persiapan Pemilu 2014, kebiasaan bolos anggota DPR semakin menjadi gara-gara sibuk mengurus pencalegannya. Untuk meningkatkan disiplin, seluruh Ketua Fraksi bersama BK DPR akan merumuskan sanksi yang efektif terhadap si pembolos.

"Otoritasnya (Ketua Fraksi) kan besar, kita pinjam kewenangan itu. Dia bisa melakukan rotasi komisi dan lain-lain," ujar Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).

Untuk itu, BK akan memanggil semua fraksi sebelum masa sidang selesai, yakni 12 April 2013 mendatang. "Internal BK sudah setuju," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya mengatakan bahwa saat ini BK tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari Ketua DPR hingga ketua Fraksi. Menurutnya, rapat perfoma anggota dewan di rapat paripurna adalah penting.

"DPR etalase utamanya ada di paripurna, komisi, pansus, dan panja. Yang paling dilihat masyarakat lewat media adalah paripurna," kata Trimedya.

Sementara mengenai sanksi para pembolos, BK berpegang pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sementara terobosan Ketua BK sebelumnya yang akan menempelkan nama-nama pembolos di pintu BK, akan dilanjutkan oleh Trimedya.

"Yang bagus-bagus tentu akan dilanjutkan," ujar Trimedya.

"Hukumannya mulai dari peringatan lisan, tertulis, pindah komisi, tidak boleh jadi ketua komisi, sampai yang terberat adalah pemecatan," katanya.

Sementara itu, BK akan membuat laporan rutin tentang kehadiran anggota dewan ini kepada ketua Fraksi. "Kita juga harus aktif," tutur Trimedya.

(/lh)


Berita Terkait