Peristiwa biadab itu bahkan sudah dilakukan sejak korban sekaligus anak kandungnya sendiri masih duduk di bangku TK. Kini korban duduk di bangku kelas 5 SD.
"Dilakukan sejak TK, kelas 3 dan terakhir pada 10 Oktober 2012 kemarin," kata Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan di kantornya, Jl Wijaya, Selasa (19/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang paman yang mendapat curhatan dari DR lalu melapor ke Polres Jaksel. Atas informasi itu, tim Polres Jaksel melakukan penangkapan terhadap Rudian di rumahnya di wilayah Jagakarsa, Jaksel.
"Alasan R ini karena istrinya kena gangguan mental. Kalau ditanya tidak merespon," ujar Hermawan.
Rudian dijerat dengan pasal berlapis tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan kejahatan di dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sehari-harinya dia berpofesi sebagai supir pribadi.
(ndu/)










































