Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Mustaqfirin mengatakan, peristiwa kaburnya Pudjo terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (19/3/2013). Truk tahanan mengangkut enam orang tahanan kasus yang sama.
"Saat turun dari truk, tersangka Pudjo berhasil melepaskan borgolnya dengan cara dihentakkan," ujar Mustaqfirin kantor Kejari Semarang, Jl Abdulrahman Saleh, Selasa (19/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat petugas kepolisian yang mengawal truk tahanan tersebut kemudia melakukan pengejaran. Namun usaha tersebut gagal, Pudjo berhasil kabur bersama rekannya.
"Mereka kaburnya ke arah Kalibanteng," papar Mustaqfirin.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Djoko Tjahjono mengatakan kelengahan petugas diduga menjadi penyebab berhasilnya Pudjo kabur saat hendak dilimpahkan. Ia pun menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri.
"Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Pudjo yang kabur. Tim saya pimpin langsung," tegas Djoko.
Diketahui, Pudjo terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditahan di Mapolrestabes sejak tanggal 21 Januari 2013 lalu.
(alg/lh)
