Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Hercules

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Hercules

- detikNews
Selasa, 19 Mar 2013 14:51 WIB
Hercules saat ditangkap polisi.
Jakarta - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Hercules. Selain demi kepentingan penyidikan, polisi belum bersedia mengungkapkan alasan lain penolakan mereka.

"Untuk penangguhan penahanan Hercules, penyidik mengambil keputusan untuk tidak mengabulkan penangguhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Selasa (19/3/2013

Rikwanto mengatakan, alasan penangguhan tidak bisa dilakukan karena subjektif dari pemiliki. "Alasannya karena subjektif penyidik," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut, Rikwanto mengatakan perkara kasus Hercules akan dikebut sehingga berkas perkara bisa segera diselsaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita sedang menyiapkan resume pemberkasan dalam waktu dekat. Penyidik akan proses perkara sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar.

Hercules sendiri, dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Hercules juga dikenakan pasal 2 Undang-UU No 12/1951 karena ditemukan senjata jenis FN dan 27 butir peluru, serta dua senjata magazine di rumahnya.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads