"Untuk penangguhan penahanan Hercules, penyidik mengambil keputusan untuk tidak mengabulkan penangguhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Selasa (19/3/2013
Rikwanto mengatakan, alasan penangguhan tidak bisa dilakukan karena subjektif dari pemiliki. "Alasannya karena subjektif penyidik," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang menyiapkan resume pemberkasan dalam waktu dekat. Penyidik akan proses perkara sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar.
Hercules sendiri, dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Hercules juga dikenakan pasal 2 Undang-UU No 12/1951 karena ditemukan senjata jenis FN dan 27 butir peluru, serta dua senjata magazine di rumahnya.
(rvk/lh)