"Menolak permohonan PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (19/3/2013).
Perkara bernomor 8 PK/PDT.SUS/2013 diketok oleh ketua majelis hakim M Saleh dengan anggota Horadin Saragih dan Fauzan. Duduk sebagai panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 25 Februari 2013 lalu Eko Budi Supriyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menimpa awak kabin yang telah mengudara sebelum peraturan itu muncul. Ariesty, Catharina dan Klavert tidak memenuhi standar berat ideal dan diskorsing 4 bulan tak boleh terbang. Setelah itu mereka diminta mengundurkan diri karena berat badan tidak proporsional.
Atas hal tersebut, ketiganya melakukan mediasi dengan pihak Garuda di Disnakertans DKI Jakarta pada Agustus 2007 namun buntu. Lantas, ketiganya mengajukan gugatan ke Pengadialan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Tapi lagi-lagi kandas usaha mereka. Lantas jalur kasasi pun ditempuh dan kembali menemui kegagalan. Upaya PK pun diambil namun pupus sudah semua harapan.
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini