"Kami sudah fasilitasi antara Pelindo sebagai hak pemegang lahan dan ahli waris yang juga mengklaim tanah dia," kata Bambang di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2013).
Bambang menuturkan dua pihak sepakat tidak ada penggusuran makam dan menerima pembangunan akses tol pelabuhan. "Kemarin saya fasilitasi ahli waris dengan Pelindo. Tanah itu semua dia menerima itu (proyek tol pelabuhan) tapi ahli waris minta makam tetap ada dan tempat untuk peziarah juga tetap ada," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu Pelindo membuat skema turunnya tol, disesuaikan, masalah teknis itu. Artinya, Pelindo menerima dan ahli waris juga menerima, tapi tetap ada makam dan tempat ziarah," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penagwasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan pihaknya akan menyesuaikan kepemilikan dan tata ruang dari lokasi makam Mbah Priok
"Kalau membangun tidak sesuai peruntukkannya, P2B akan menyesuaikan. Terkait kepemilikan dan tata ruang. Makanya peruntukannya apa, kalau misalnya untuk pergudangan asal sesuai dengan itu kenapa tidak boleh," kata Indiana.
Indiana menyampaikan hal tersebut usai mediasi penggusuran Jalan Gedong Panjang Penjaringan dengan warga di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2013).
Indiana menambahkan tidak ada masalah jika Makam Mbah Priok sesuai dengan tata ruang dan memiliki bukti hak atas tanah serta membangun sesuai keperuntukannya.
"Sekarang apakah data kepemilikan tanahnya benar atau nggak yang menentukan Badan Pertanahan Nasional, peruntukan ruangnya benar atau nggak itu dinas tata ruang. Kalau sesuai itu jadi hak masyarakat untuk membangun," ujar Indiana.
Terkait letaknya yang menghalangi dua proyek tersebut, Indiana mengatakan bukan ranah P2B. P2B disebutkan hanya bertugas menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai tata ruang kota.
"Kita hanya mengacu ke planning saja, kalau sesuai tata ruang dan peruntukan itu hak masyarakat," tutup Indiana.
Sebelumnya salah seorang santri Makam Mbah Priok menentang keras penggusuran makam yang luasnya mencapai 5,4 hektar tersebut. Ia mengklaim lahan tersebut milik gurunya, seorang habib yang merupakan keluarga Mbah Priok.
"Ini makam keramat, nggak bisa sembarangan digusur," imbuh Ringgo.
(vid/rmd)