Penggugat 'Masuk Pantai Ancol Gratis' Ajukan Banding

Penggugat 'Masuk Pantai Ancol Gratis' Ajukan Banding

- detikNews
Selasa, 19 Mar 2013 12:49 WIB
Jakarta - 3 Warga Jakarta mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Banding diajukan terkait ditolaknya gugatan 'masuk pantai Ancol gratis' pada 26 Februari 2013 lalu.

"Iya, kami sudah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (18/3) kemarin. Kami menyatakan bandingnya atas putusan PN Jakpus," ujar pengacara warga, Fahmi Syakir ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/3/2013). Ketiga warga tersebut yaitu Ahmad Taufik, Bina Bektiati dan Abdul Malik Damrah

Fahmi menjelaskan, upaya banding tersebut dilakukan karena pihaknya merasa tidak puas dengan putusan hakim yang menolak gugatan masuk ke kawasan Pantai Ancol secara gratis. Meskipun pihak pengadilan juga menolak gugatan PT Jaya Ancol kepada warga sebesar Rp 1,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ini adalah upaya hukum yang ingin kami lakukan karena tidak puas dengan putusan hakim," jelas Fahmi.

Pada sidang putusan yang dilakukan pada akhir Februari tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Sugiarto menilai tidak ada hukum yang dilanggar oleh para tergugat. Selain itu, bukti yang diajukan penggugat tidak cukup, dan setelah menimbang keterangan saksi ahli, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh pihak PT Jaya Ancol.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads