"Iya, kami sudah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (18/3) kemarin. Kami menyatakan bandingnya atas putusan PN Jakpus," ujar pengacara warga, Fahmi Syakir ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/3/2013). Ketiga warga tersebut yaitu Ahmad Taufik, Bina Bektiati dan Abdul Malik Damrah
Fahmi menjelaskan, upaya banding tersebut dilakukan karena pihaknya merasa tidak puas dengan putusan hakim yang menolak gugatan masuk ke kawasan Pantai Ancol secara gratis. Meskipun pihak pengadilan juga menolak gugatan PT Jaya Ancol kepada warga sebesar Rp 1,5 miliar.
"Memang ini adalah upaya hukum yang ingin kami lakukan karena tidak puas dengan putusan hakim," jelas Fahmi.
Pada sidang putusan yang dilakukan pada akhir Februari tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Sugiarto menilai tidak ada hukum yang dilanggar oleh para tergugat. Selain itu, bukti yang diajukan penggugat tidak cukup, dan setelah menimbang keterangan saksi ahli, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh pihak PT Jaya Ancol.
(asp/asp)











































