"Terkait persoalan azas, FPKS konsisten untuk menegakkan konstitusi, pasal 28 UUD'45. Kita terkait dengan norma kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Azas tunggal tidak sesuai dengan konstitusi kita dan tidak sejalan dengan semangat reformasi," jelas anggota FPKS Indra dalam keterangannya, Selasa (19/3/2013).
RUU Ormas masih terus dibahas di fraksi. Indra menjelaskan, negara harus menjamin ormas untuk menentukan azasnya sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu FPKS juga konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai azas negara, sedangkan kan ormas mengunakan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45.
"Kami juga tetap menolak pengehentian sementara menjadi kewenangan subjektif pemerintah. Penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan. Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena FPKS tetap menolak klausul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan sepihak pemerintah tersebut," tuntasnya.
"FPKS tetap menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat. FPKS memandang kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas bertendensi atau berpotensi represif," tegasnya.
(sip/ndr)