"Gedung yang sudah ada perlu dibangun lagi karena kebutuhannya, jumlah perkara dan dokumen kan harus lebih bagus lagi. Ini kan lembaga mulia dan agung. Ini kan sudah diputuskan dan sifatnya bertahap dan sudah ditujui usulan dari MA itu," kata Pasek kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Selasa (19/3/2013).
Menurut Pasek, pembangunan 14 lantai tersebut sah-sah saja. Apalagi pengucuran anggaran secara bertahap. "Tahun ini berapa dan tahun itu berapa tiap tahunnya, bukan sekaligus," ungkap Pasek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kita dukung. Di era saya ini semua kita dukung karena prinsip di Komisi III itu kan mitra dan tidak ada pembedaan. MA mengambil dijatahnya MA, tidak mengambil jatah lain di dana optimalisasi," pungkas Pasek.
Pembangunan gedung baru tersebut terungkap saat MA menggelar Laporan Tahunan 2012 pekan lalu. Dalam sampul tersebut terdapat tiga gambar yaitu foto MA lama di Jalan Lapangan Banteng, foto kedua yaitu gedung MA sekarang dan foto ketiga foto gedung MA yang akan datang dalam bentuk maket.
Dalam maket tersebut gambar gedung MA baru dengan sebuah tower menjulang tinggi di tengah dengan puncak berupa kubah. Sedangkan gedung lama tetap berdiri dengan perubahan struktur di beberapa sisi.
Hal ini dikritik tajam karena masih banyak pengadilan di daerah yang memprihatinkan.
"Pertama, akan lebih baik membenahi sistem pelayanan dalam proses persidangan dan membangun infra struktur pengadilan di masing-masing daerah. Pembangunan fisik di daerah harus lebih diprioritaskan di samping komputerisasi di masing-masing pengadilan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma.
(asp/van)