Polisi Periksa Lima Orang Lagi

Kasus Daging Ilegal

Polisi Periksa Lima Orang Lagi

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2004 11:53 WIB
Jakarta - Berkaitan dengan kasus daging sapi ilegal yang dibuang di TPA Bantar Gebang, Polrestro Bekasi akan memanggil lima orang anggota tim terpadu pemusnahan barang-barang lama yang bernilai non ekonomis. Sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka kasus jual beli daging ilegal.Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya Jl Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2004) siang."Lima orang anggota tim terpadu akan dimintai keterangannya sebagai saksi, besok, Kamis (7/10/2004) supaya jelas apakah keputusan tim terpadu itu betul dibuang di TPA, atau tidak. Apakah mekanismenya sudah sesuai dengan yang tercantum di berita acara pemusnahan. Itu yang sedang ditelusuri tim penyidik," jelas Tjiptono.Lima anggota tim terpadu itu terdiri dari Ketua Tim HTP Hutasoit (Kepala Bidang Lalu-lintas dan Kepelabuhanan Tanjung Priok), Wakil Ketua Tim Heni Kusumariani (Kepala Pelayanan Bea Cukai Tipe 1 Tanjung Priok). Sedangkan tiga orang lagi adalah saksi yang menandatangani berita acara pemusnahan daging ilegal di TPA Bantar Gebang. Mereka adalah Iptu Ruslan (anggota Polres KPPP Tanjung Priok), M Ismail (kantor pelayanan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok), dan Widjanarko (kantor Karantina Hewan Tanjung Priok).Lebih lanjut lagi menurut Tjiptono, daging ilegal tersebut belum masuk ke Jakarta. "Daging itu belum sampai ke Jakarta, masih di sekitar Bantar Gebang. Pihak Pemda dan Polisi terus melakukan razia dan langsung memusnahkan daging jika ditemukan. Jumlah yang sudah beredar belum bisa dipastikan," lanjutnya.Apakah importir daging akan dipanggil pihak Kepolisian? "Itu kaitan kasusnya berbeda, bagaimana memasukkan barang itu bukan urusan kita. Itu masalah kepabeanan, kasusnya kan barang sitaan Bea Cukai," demikian Tjiptono. (dit/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads