Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan ada tiga tersangka yang tertangkap membawa solar dan bensin ilegal. Ketiganya ditangkap pada hari yang berbeda.
โLokasi penangkapan ada di Sungai Mesuji, Lampung, dan akan dibawa menuju Sumatera Selatan,โ kata Sulis kepada detikcom, Senin (18/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSaat ditanyakan soal dokumen soal bahan bakar yang dibawa, tersangka tidak dapat menunjukkan,โ kata Sulis.
Tersangka lain, Nasri yang menumpangi KM Semoga Bahagia ditangkap pada Sabtu (9/3/2013) di Sungai Mesuji. Nasri hendak menuju Sungai Pasir Ogan, Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka membawa 33 buah jerigen yang berisi 1.089 liter bensin dan 100 jerigen yang berisi 3.300 liter solar.
Sementara Asnawi yang menaiki KM Sekeluarga ditangkap Sabtu (9/3/2013) di Sungai Mesuji. Asnawi membawa 24 jerigen yang berisi bahan bakar 793 liter bensin dan 98 jerigen yang berisi 3.234 liter solar.
โSemua tersangka tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen pengangkutan BBM kepada polisi. Akhirnya, semua bensin, solar, dan kapal yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Polair Polda Lampung,โ ujar Sulis.
Dia menambahkan, tersangka akan dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 53 huruf b dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mpr/mpr)