Polresta Medan Tangkap Dua Anggota OKP Pemukul Kanit Lantas

Polresta Medan Tangkap Dua Anggota OKP Pemukul Kanit Lantas

- detikNews
Selasa, 19 Mar 2013 01:36 WIB
Dua tersangka pemukul kanit lantas (Khairul/detikcom)
Medan, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua pria yang melakukan pemukulan terhadap seorang perwira polisi. Seorang lainnya kini sedang diburu.

Tersangka yang diamankan itu, masing-masing Krismas Efendi Panggabean (28) dan Juniter Pandapotan Hasibuan (28). Keduanya merupakan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

Hingga Senin (18/3/2013), mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said. Mereka dipersalahkan karena memukul AKP Maju Harahap, Kepala Unit (Kanit) Lalu Lintas (Lantas) Polsekta Percut Sei Tuan, Polresta Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pemukulan ini terjadi pada Minggu (17/3/2013) malam sekitar pukul 20.45 WIB. Bermula ketika kedua tersangka bersama sejumlah rekannya anggota AMPI naik sepeda motor dan mobil, melintas di Jalan Mandala By Pass. Mereka mau menghadiri acara pelantikan AMPI di Medan Marelan.

Saat berada di persimpangan Jalan Mandala By Pass dan Jalan Letda Sudjono, lampu merah menyala. Saat kejadian, AKP Maju Harahap yang naik sepeda motor sudah berada di depan berhenti. Mereka beberapa kali membunyikan klakson meminta Harahap untuk menerobos lampu merah, supaya mereka bisa lewat, namun perwira polisi ini tidak bersedia melanggar lampu lalu-lintas.

Marah dengan sikap Harahap, kedua tersangka yang berboncengan naik sepeda motor kemudian memukul korban yang saat itu mengenakan baju sipil. Harahap juga ditendang sehingga jatuh dari sepeda motor. Akibatnya korban menderita luka di bagian wajah, terutama mulut dan gigi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki menyatakan, begitu mendapat laporan kejadian, petugas segera melakukan pengejaran. Beberapa jam kemudian, kedua tersangka berhasil diamankan.

β€œKita amankan dari lokasi pelantikan,” kata Yoris Marzuki kepada wartawan Senin sore.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini ada seorang lagi yang dicari polisi. Identitasnya sudah diketahui.

(rul/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads