Aparat Polsek Sedayu Bantul awalnya tak menyangka dua kotak kayu yang berada di bak mobil pick up jenis Mitsubishi Colt T Nopol G 1739 ND berisi Rusa. Saat itu polisi yang sedang menggelar operasi lalu lintas sekedar menghentikan laju kendaraan karena curiga akan keberadaan barang yang ditutupi terpal. Setelah diperiksa, di dalam kotak kayu berukuran 1,25 meter itu masing-masing berisi seekor rusa.
Saat polisi meminta dokumen kelengkapan, Sutejo Riyanto (42) sang sopir menunjukkan dua lembar dokumen salah satunya dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar pemeriksaan BKSDA, dokumen yang ditunjukkan sang sopir ternyata palsu. Sopir dan bawang bawaannya kemudian dibawa ke Mapolsek Sedayu untuk dimintai keterangan.
"Sopirnya bilang rusa itu dibawa dari Tenggulangharjo Batang Jawatengah untuk seseorang di Kulonprogo. Katanya mau ditangkarkan," tambahnya.
Sementara Edy Warsito petugas BKSDA Yogyakarta menyatakan rusa termasuk hewan dilindungi dan tak dapat diperjual belikan.
"Berdasarkan UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Rusa Jawa termasuk hewan dilindungi. Tanpa ada dokumen resmi,itu jelas melanggar UU," katanya.
Berdasar pemeriksaan, hewan bernama latin Muntiacus Muntjak dalam kondisi stres. Petugas berupaya mengurangi tingkat kesetresan dengan memberi makan buah semangka dan pepaya. Petugas juga menutupi dengan dedaunan yang dibasahi diatas kotak kayu.
"Untuk sementara hewan ini akan kami titipkan ke Yayasan Konservasi ALam Yogyakarta (YKAY) di Kulonprogo," pungkasnya.
(mpr/mpr)