Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU Pilpres

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU Pilpres

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2004 11:29 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh delapan orang Capres Cawapres non partai. MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai legal standing atau hak gugat. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2004) siang. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie dengan delapan hakim anggota.Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan pemohon, antara lain terdiri dari Yislam Alwi, Encep Rukmana, Ridwan Mursyid, Sucipto, dan Tatang tidak menjelaskan siapa yang menjadi Capres dan Cawapresnya. Hal ini menyebabkan para pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional sesuai dengan Pasal 51 UU no 24 tahun 2003 tentang MK. "Mahkamah Konstitusi berpendapat para pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Jimly.Selain itu, keberatan para pemohon yang menginginkan Capres diusulkan tidak hanya oleh Parpol tetapi juga boleh diusulkan non Parpol atau calon independen dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini didasarkan pada pasal 5 UU no 23 tahun 2003, yang merupakan penjabaran dari ketentuan pasal 6 A ayat 2 UUD 1945. Dalam UUD 1945 dijelaskan, seorang Capres dan Cawapres hanya bisa diajukan oleh Partai Politik. Artinya, UU no 23 tahun 2003 tidak bertentangan dengan UUD 1945. (dit/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini