"Menyatakan terdakwa Oe Han secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara " ujar ketua majelis hakim, Iim dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin (18/3/2013).
Setelah dihukum 16 tahun penjara, terdakwa Oe Han yang juga terindikasi terlibat dalam sindikat narkoba internasional tersebut, langsung menerima putusan hakim tanpa pikir-pikir, walau majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Oe Han dituntut oleh JPU Amanda dengan pidana penjara selama 20 tahun. Atas putusan itu Oe Han dan jaksa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Oe ditangkap pada 12 September 2012 lalu.
(asp/asp)