"KPU harus memberikan equal treatment tidak boleh membuat perlakuan khusus kepada salah satu atau salah dua partai politik," kata Ida Budhiati, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).
Menurutnya, sikap KPU yang mengamini putusan PT TUN dan berakibat pada telatnya PBB mengikuti tahapan Pemilu adalah konsekuensi hukum, namun tak bisa diartikan bisa dikompensasikan dengan memberikan kelonggaran waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terkait masuknya PBB sebagai peserta Pemilu 2014, menurut Ida KPU sebetulnya bisa saja kasasi untuk mempertahankan hasil verifikasi, namun ada kepentingan yang lebih luas.
"Secara kelembagaan kami punya kepentingan untuk mempertahankan yang kami lakukan sesuai hukum formal, tapi KPU milik banyak orang. Misalkan bagaimana menjadi kelangsungan tahapan Pemilu ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pasca diputusakan sebagai peserta pemilu 2014, PBB akan meminta kompensasi waktu dalam pengusulan Daftar Caleg Sementara (DCS). Karena 9 April nanti semua parpol peserta Pemilu 2014 sudah harus menyerahkan DCS.
"Dalam waktu satu hari ini kita akan bicarakan dengan KPU untuk minta kompensasi, mungkin satu atau dua minggu sebelum penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) pada bulan Agustus," kata sekjen PBB BM Wibowo.
(bal/van)