Setelah PBB, LSM Minta KPU Loloskan PKPI Bang Yos ke Pemilu 2014

Setelah PBB, LSM Minta KPU Loloskan PKPI Bang Yos ke Pemilu 2014

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 16:54 WIB
Refly Harun
Jakarta - Constitutional & Electoral Reform Centre (CORRECT) mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai parpol peserta Pemilu 2014. Namun CORRECT juga meminta agar KPU meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dikomandani Sutiyoso.

"Bisa saja KPU mengambil langkah untuk mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan PBB. Dengan tidak mengambil langkah tersebut, hal ini menunjukkan bahwa KPU tidak ingin menguras energi lebih banyak lagi untuk terus- menerus bersengketa, sementara tahapan pemilu terus berjalan," ujar Direktur Eksekutif CORRECT Refly Harun, dalam siaran pers, Senin (18/3/2013).

Refly lantas mengkritik KPU yang tidak meloloskan PKPI. Padahal partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Sutiyoso tersebut dikabulkan permohonannya di Bawaslu. Namun, KPU bersikeras keputusan Bawaslu belum final dan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Refly, fatwa MA yang dimintakan Bawaslu jelas- jelas menyatakan bahwa keputusan Bawaslu menjadi final dan mengikat bila para pihak tidak mengajukan upaya hukum apa pun dalam waktu tiga hari kerja.

"Seharusnya KPU taat hukum dengan juga meloloskan PKPI,” kata pria yang juga ahli hukum Pemilu dan tata negara tersebut.

Seperti diketahui pada tanggal 7 Maret lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PBB terhadap badan penyelenggara pemilu tersebut. Gugatan PBB tersebut diajukan setelah PBB dinyatakan tidak lolos sebagai pesera Pemilu 2014 pada tanggal 8 Januari 2013.

KPU baru mengambil sikap resmi siang tadi. KPU memutuskan menindaklanjuti putusan PT TUN dengan meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan memberikan nomor urut 14 untuk PBB.

Sedangkan bagi PKPI, KPU belum menentukan sikap. PKPI mengajukan gugatan ke PT TUN pada Maret 2013 dan kini tinggal menunggu putusan PT TUN.

(van/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads