"Bisa saja KPU mengambil langkah untuk mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan PBB. Dengan tidak mengambil langkah tersebut, hal ini menunjukkan bahwa KPU tidak ingin menguras energi lebih banyak lagi untuk terus- menerus bersengketa, sementara tahapan pemilu terus berjalan," ujar Direktur Eksekutif CORRECT Refly Harun, dalam siaran pers, Senin (18/3/2013).
Refly lantas mengkritik KPU yang tidak meloloskan PKPI. Padahal partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Sutiyoso tersebut dikabulkan permohonannya di Bawaslu. Namun, KPU bersikeras keputusan Bawaslu belum final dan mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya KPU taat hukum dengan juga meloloskan PKPI,β kata pria yang juga ahli hukum Pemilu dan tata negara tersebut.
Seperti diketahui pada tanggal 7 Maret lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PBB terhadap badan penyelenggara pemilu tersebut. Gugatan PBB tersebut diajukan setelah PBB dinyatakan tidak lolos sebagai pesera Pemilu 2014 pada tanggal 8 Januari 2013.
KPU baru mengambil sikap resmi siang tadi. KPU memutuskan menindaklanjuti putusan PT TUN dengan meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan memberikan nomor urut 14 untuk PBB.
Sedangkan bagi PKPI, KPU belum menentukan sikap. PKPI mengajukan gugatan ke PT TUN pada Maret 2013 dan kini tinggal menunggu putusan PT TUN.
(van/nwk)