"Penyitaan tidak hanya dilakukan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka DS. Beberapa waktu yg lalu, harta yang dipunyai AF (Ahmad Fathanah) juga disita KPK. Kasus TPPU Wa Ode sebelum ada vonis, juga dilakukan pemblokiran rekening," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Menurut Johan, banyak sedikitnya harta seorang tersangka yang disita KPK disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. "Banyaknya aset sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi tidak benar pemblokiran hanya dilakukan pada tersangka DS," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rna/ndr)