Tahanan tersebut diketahui bernama Andi Juanda (39), tersangka pemilik narkoba sabu sebanyak 7 kilogram senilai Rp 14 miliar yang ditangkap di Medan pada bulan Februari 2013. Andi berhasil kabur dari RS Polri Sukanto pada Kamis (14/3/2013) dengan dalih membeli buah di Pasar Induk Kramat Jati.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala bidang layanan kedokteran Kepolisian Rumah Sakit Polri Sukanto, Kombes Ibnu Hadjar. Ia mengatakan, sebelumnya Andi telah dirawat selama 4 hari di RS Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menjelaskan, saat dikawal oleh penyidik dan satpam BNN, kondisi kesehatan Andi sudah mulai membaik.
"Rencana pada hari Jumat (15/3) lalu, tahanan tersebut akan dikembalikan ke tahanan BNN, Jadi tidak ada pendampingan dari kami saat itu. Karena kami mempercayakan kepada instansi terkait yang mengawalnya," kata Ibnu.
Sementara saat dihubungi secara terpisah Kabag Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
"Inspektorat BNN sedang mengaudit masalah tersebut," ujar Sumirat.
(edo/gah)