"Tidak (proses verifikasi parpol bermasalah), karena putusan PT TUN tidak langsung menyinggung itu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik usai jumpa pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).
Menurutnya, alasan PT TUN meloloskan PBB lebih karena KPU terlalu normatif terhadap Undang-undang dalam memverifikasi partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, dengan putusan pengadilan dan alasan waktu yang tak memungkinkan antara proses kasasi di MA dengan tahapan Pemilu, KPU meloloskan PBB sebagai partai politik nasional ke-11 dalam Pemilu 2014.
Sementara sebagaimana diketahui, 10 partai politik yang lolos lebih dulu, dihasilkan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU.
"KPU dengan pertimbangan yang sudah disampaikan, sampai pada kesimpulan KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata Husni dalam jumpa pers sebelumnya.
(bal/van)