PKPI mengajukan gugatan ke PT TUN setelah keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 ditolak oleh KPU. Hingga kini belum ada keputusan dari PT TUN.
"Sampai sekarang yang kita dapat informasinya hari ini adalah penyampaian kesimpulan, mudah-mudahan besok atau lusa akan ada kesimpulan," kata ketua KPU Husni Kami Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan respon secepatnya (jika sudah ada putusan PT TUN)," lanjutnya.
Lalu jika menilik alasan KPU yang meloloskan PBB yaitu karena tidak memungkinkan mengikuti waktu kasasi di MA dengan tahapan KPU, apakah KPU juga akan meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu jika PT TUN mengambulkan gugatan?
"Kita akan perlakukan sama (meloloskan PKPI), KPU punya asas harus memperlakukan semua partai politik sama dengan kondisi yang sama," jawab Husni.
(bal/van)