Tuntutan ini diajukan saat pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
"Pertimbangan seperti tersebut di atas adalah keliru dan justru melukai rasa keadilan. Majelis hakim seharusnya melihat rasa keadilan dari tiga sudut pandang yakni sudut pandang saksi korban, dari sudut pandang Terdakwa dan dari sudut pandang masyarakat. Amar putusan seperti tersebut di atas hanya melihat rasa keadilan dari sudut pandang Terdakwa semata," demikian alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, majelis hakim tidak mempertimbangkan sifat jahat Terdakwa yang selama bertahun-tahun secara kesinambungan serta dalam jumlah yang relatif banyak mengirim email-email yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Fakta persidangan meskipun Terdakwa menyatakan menyesal melakukan perbuatan tersebut tetapi pernyataan itu disampaikan Terdakwa setelah berkali-kali ditanya majelis hakim tetapi tidak dibarengi dengan permohonan maaf kepada orang-orang yang dianiaya dalam email-email tersebut," papar JPU.
Dengan penjatuhan hukuman percobaan maka majelis hakim tidak memberikan pengayoman kepada saksi korban. Bahkan kepada saksi lain dalam perkar aini yang turut menjadi korban tetapi tidak mengajukan aduan.
"Karena bagi saksi korban dan sebagian masyarakat masih memandang penjatuhan pidana bersyarat dipandang bukan hukuman," tandas JPU.
Permasalahan yang dialami dr Ira ditumpahkan dalam email yang dikirim periode 23 April hingga September 2010 ke pimpinan, atasan Dr Ira yang melakukan pencabulan. Emailnya berisi curhat apa yang dialami di kantornya, terutama perilaku tak senonoh atasan Dr Ira. Email ini membuat pihak terlapor merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.
Pada 17 Juli 2012, PN Tangerang menghukum dr Ira pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara selama 5 bulan.
Putusan ini dikuatkan dan hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 29 November 2012. dr Ira malah divonis menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan. Kini dr Ira mengajukan kasasi dan berharap bebas.
(asp/van)