Terima Suap, Hakim Ad Hoc Tipikor Divonis 6 Tahun Penjara

Terima Suap, Hakim Ad Hoc Tipikor Divonis 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 13:58 WIB
Heru mendengarkan vonis (andi saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara Ia terjerat kasus suap hakim dalam perkara dugaan korupsi mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif M Yaeni.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Jhon Halaan Butarbutar di PN Tipikor Semarang, Senin (18/3/2013).

Selain itu, Heru juga dihukum denda Rp 200 juta. Jika tidak mau membayar maka diganti dengan empat bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 c UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi dan masih berprofesi sebagai hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Sementara itu hal yang meringankan adalah terdakwa mengungkap peran hakim yang melakukan korupsi.

Menanggapi vonis yang lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa KPK tersebut, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, Heru langsung berjalan meninggalkan ruang sidang utama dan enggan berkomentar.

Sementara itu kuasa hukum Heru, Fajar Tri Nugroho menyatakan pasal yang dikenakan kepada kliennya itu tidak relevan.

"Pasal 12 huruf c menyebutkan hakim yang diberi perkara dan memeriksa perkara, itu tdk relevan. Seharusnya pasal 11 karena bukan sebagai hakim yang berperkara melainkan hanya terlibat," pungkas Fajar.

Diberitakan sebelumnya, Heru disidang karena menjanjikan akan menangani kasus M Yaeni dengan melobi majelis hakimnya. Ia menerima uang dari adik M Yaeni, Sri Dartuti untuk diserahkan ke majelis hakim. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar yang menjerat M.Yaeni.

Lalu pada tanggal 17 Agustus 2012 lalu Heru bertemu dengan Sri dan menerima dua ikat uang Rp 100 ribuan dan satu ikat Rp 50 ribuan sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta agar diteruskan ke hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung. Namun saat Heru menemui Kartini di halaman Pengadilan Negeri Semarang usai upacara hari kemerdekaan, KPK datang dan menangkap mereka.

(alg/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads