Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (17/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban yang merupakan warga Karet, Setiabudi ini sedang berjalan kaki menuju rumahnya. Tiba-tiba saat melintas di depan Bank BNI Jalan Sultan Agung, muncul dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor B 6667 BES.
"Pelaku merampas tas dan korban berusaha mempertahankan. Motor pelaku terjatuh, korban berteriak jambret dan warga banyak yang datang," ujar Kapolsek Setiabudi AKBP Lalu M Iwan Mahardan dalam pesan singkatnya, Senin (18/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui berinisial AM (38) warga Galur, Jakarta Pusat, dan HB ( 37) warga Setia Budi. Kepada penyidik, keduanya mengaku terpaksa menjambret karena kesulitan mencari pekerjaan.
"Pelaku berikut sepeda motor Honda Supra Fit dan alat kejahatan berhasil diamankan Polsek Setiabudi untuk pengembangan," ucap Lalu.
Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(ndu/rmd)