"Sidang dilanjutkan pada Senin, 25 Maret dengan agenda pembacaan putusan," tutur Ketua majelis hakim Suharjono di PN Jakarta Timur, Jl Sumarno, Cakung, Senin (18/3/2013).
Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutannya yakni pidana penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Pledoi Rasyid tidak mengubah tuntutan jaksa.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013, nota pembelaan terdakwa yang diungkap di persidangan 14 Maret lalu tidak merubah tuntutan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum, Soimah.
Menurut Soimah, fakta dalam persidangan sudah cukup sebagai dasar pengajuan tuntutan. Sedangkan kuasa hukum Rasyid juga bersikukuh dengan pembelaannya (pledoi).
"Kami penasihat tetap pada pledoi kami," kata pengacara Rasyid Anantha Budiartika.
(edo/gah)











































