Adrian Waworantu Kabur ke LN?
Rabu, 06 Okt 2004 10:00 WIB
Jakarta - Keberadaan Adrian Waworuntu, tersangka pembobolan BNI, hingga kini masih simpang siur. Rumor yang beredar, yang bersangkutan telah kabur ke luar negeri. Beberapa negara yang sempat disebut adalah Amerika Serikat dan Singapura, yang menjadi tempat tinggal Maria Pauline Lumowa, juga buronan kasus ini. Polisi sendiri telah menetapkan Adrian masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.Namun, Mabes Polri yakin Adrian masih berada di dalam negeri dan belum kabur ke luar negeri. Alasannya, dari data imigrasi tidak tercata Adrian Waworuntu telah keluar dari wilayah hukum Indonesia.Kabar terakhir, Adrian berada di kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, dan sedang sakit. Paling tidak, itu menurut keterangan pengacara Adrian, Donny Antares Irawan, kepada polisi. Donny melengkapi keterangannya ini dengan surat izin sakit dari F Winerungan, dokter yang berpraktek di kota tersebut. Melalui surat itu, Winerungan menyatakan Waworuntu dapat beristirahat karena sakit sejak 23 September hingga 30 September 2004.Namun, ternyata informasi itu palsu. Sebuah tim kecil polisi diberangkatkan untuk mengecek keberadaan Adrian di kota tersebut, dan hasilnya nihil."Ternyata itu keterangan palsu. Sebab setelah dicek di sana (Kotamobagu, red), ternyata (Waworuntu, red) tidak datang ke dokter itu. Tetapi kok ada surat keterangan?" ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Suyitno Landung.Pengacara Jadi TersangkaKeberadaan Adrian yang tidak jelas membuat pengacaranya, Donny, jadi 'korban'. Donny dianggap memberi keterangan palsu karena menginformasikan kepada polisi bahwa Waworuntu sedang sakit dan berada di Kotamobagu. Atas keterangannya itu Donny dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu dan menghalang-halangi atau menggagalkan penyidikan kasus pembobolan BNI atas kliennya, dan akan mulai diperiksa Kamis (7/10/2004) pukul 09.00 WIB.Menurut Suyitno Landung, Donny dijerat pasal 216 KUHP tentang usaha menghalang-halangi atau menggagalkan penyidikan, dan pasal 263 KUHP adalah tentang pemalsuan surat.
(gtp/)











































