"Berita acara pemeriksaan sementara di Sat Reskrim Polres Jakarta Utara sudah selesai. Nantinya dilanjutkan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Utara," kata kuasa hukum Alanshia, Hendrayanto, pada detikcom, Minggu (18/3/2013).
Hendrayanto menjelaskan dalam pemeriksaan terkait pembunuhan yang dilakukan kliennya, polisi mendalami pemicu dan motif. Selain itu polisi juga meminta keterangan Alanshia lebih detail terkait kronologi awal mula kejadian ini hingga menyerahkan diri di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alanshia adalah pelaku utama kasus mutilasi di Ruko Aston Mediterania Residence No 26D, Ancol, Jakarta Utara. Di ruko tersebut, polisi menemukan 9 Narkoba jenis pil 140 butir, sabu 32 gram, serbuk putih 60 gram dan plastik timbangan serta gelas.
Polisi juga menyebutkan Alanshia menggunakan shabu-shabu bersama korbannya sebelum akhirnya membunuh korbannya dengan mencekik leher korban menggunakan tali rafia, lalu memotong-motong badan korbannya menjadi 11 bagian yang disimpan dalam 1 koper, 2 kardus, dan 5 kantong kresek.
(vid/fjp)