Ketua MA: Hakim Non Palu Tidak Boleh Mengadili Perkara

Ketua MA: Hakim Non Palu Tidak Boleh Mengadili Perkara

Rini Friastuti - detikNews
Minggu, 17 Mar 2013 11:37 WIB
Ketua MA: Hakim Non Palu Tidak Boleh Mengadili Perkara
Ketua MA, Hatta Ali.
Jakarta - Hakim Mahkamah Syariah Aceh Dainuri telah terbukti melanggar kode etik karena berlaku asusila dan sudah diberikan hukuman non palu atau tidak boleh mengadili kasus selama 2 tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2011 silam. Anehnya, medio 2012 lalu dia masih mengadili dua perkara.

"Sudah di MKH kan? Kalau sudah diterima SK (non palu) nya ya tidak boleh," kata ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kepada para wartawan saat menjadi pembicara pada lokakarya tentang Justice Collaborator di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2013).

Hatta mengakui pihak MA belum mengetahui apakah SK non palu Dainuri sudah sampai ke Mahkamah Syariah Aceh atau tidak. Akan tetapi, apabila terbukti ketua Mahkamah memberikan mandat untuk mengadili perkara kepada Dainuri maka dia juga terbukti salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dikirim (SK), cuma waktu dia bersidang, SK-nya sudah diterima atau belum itu yang belum tahu. Tapi kalau SK-nya sudah diterima saya yakin tidak mungkin ketua (mahkamah syariah) nya kasih perkara, kalau ketuanya kasih perkara, ketuanya salah juga," tegas Hatta.

Kasus tersebut rupanya pernah terjadi di pengadilan Papua, ketika ketua pengadilan memberikan sebuah perkara kepada hakim yang sudah terbukti melanggar kode etik dan masih berstatus non palu.

"Pernah terjadi di Papua, jadi status non palu-nya masih ada, dikasih perkara oleh wakil ketua, dua-dua kita tindak, yang kasih salah yang menyidangkan juga salah karena dia tahu pasti SK-nya masih non palu, jadi saya kira dia salah,"jelas Hatta.

Saat ini Hatta berjanji pihak MA akan mengecek ke Mahkamah Syariah Aceh apakah SK non palu Dainuri sudah sampai, dan akan memberikan sanksi apabila terbukti hakim tersebut melanggar aturan MA sekiranya SK tersebut sudah ada.

"Kita akan mengecek lagi, sudah diterima atau belum SK nya, kalau sudah diterima dia masih memberi perkara dia salah, yang mengadili juga salah," tegas Hatta.

(rii/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads