"Pelaku mengajak masuk korban untuk nonton tivi sambil diiming-imingi dengan uang seribu, saat itulah pelaku langsung menggauli korban secara bergantian," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ahmad Fauzi kepada detikcom, sabtu (16/3/2013).
Fauzi menuturkan pelaku berinisial N (35), tetangga dari dua yang berusia 4 dan 6 tahun. Menurut pengakuan tersangka, kedua keponakannya memiliki wajah yang cantik dan tubuh mulus. Sehingga timbul nafsu birahi kepada kedua keponakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ibu korban mendengar percakapan antara bunga dan melati yang membahas prilaku pamannya yang sudah menggauli mereka," ucapnya.
Di hadapan penyidik tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran sang istri tidak bisa melayani nafsu birahinya gara-gara sedang sakit. Selain itu, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya semenjak sebulan terakhir.
"Perbuatan itu telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali untuk masing-masing korban," ungkap Ahmad.
Akibat perbuatannya itu polisi menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ndu/ahy)