"Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), Haris Azhar.
Penegasan ini disampaikannya di kantor Kontras, Jl Borobudur No 14, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan abstain, artinya Indonesia tidak menyetujui juga," lanjutnya.
Haris menegaskan, kecamannya terhadap penerapan hukuman mati dalam kasus narkoba bukan berarti mendukung perederan narkoba. Tetap harus ada hukuman tegas dan berat kepada para pelakunya, seperti hukuman seumur hidup.
"Misalnya seumur hidup, yang jelas jangan mati," kata Koordinator Kontras ini.
Dia kemudian menyinggung rencana Kejaksaan Agung RI untuk melakukan eksekusi terhadap 9 terpidana mati lainnya. Koalisi HATI mendesak Kejaksaan Agung untuk menundanya dengan menerapkan moratorium eksekusi mati di Indonesia.
"Ada beberapa teman yang jadi lawyer terpidana mati. Kita akan surati DPR, kalangan pemnrintah, dan Kemenlu," kata Haris.
(/lh)











































