Baru Eksekusi Mati 1 Napi Narkoba, Kejagung Dianggap Masih Lamban

Baru Eksekusi Mati 1 Napi Narkoba, Kejagung Dianggap Masih Lamban

- detikNews
Sabtu, 16 Mar 2013 09:20 WIB
Jakarta - Setelah bertahun-tahun akhirnya Kejaksaan Agung (Kejaksaan) mengeksekusi mati terpidana narkoba Adami Wilson yang juga seorang WNA dengan kasus kepemilikan 1.000 Gram heroin. Namun, berbagai pihak meminta agar Kejagung segera mempercepat eksekusi vonis mati bagi terpidana lainnya.

"Kita apresiasi eksekusi mati terpidana narkoba oleh Kejagung, tapi sampai saat ini kita belum puas karena masih banyak yang belum dieksekusi," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013).

Henry meminta agar sisa terpidana vonis mati yang sedang menunggu regu tembak harus diselesaikan tahun ini. Jika tidak, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya itu, Granat juga menuding sikap Kejagung yang lambat dalam pelaksanaan vonis mati gembong narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejagung masih sangat lambat dalam kasus ini, padahal para narapidana ini sudah banyak yang di vonis bertahun-tahun yang lalu," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Sjarifudin Suding mengapresiasi langkah Kejagung yang berhasil menembak mati pelaku kejahatan narkoba. Tetapi Sjarifudin, juga belum puas dengan sikap Kejagung yang dinilai cukup lambat. Padahal, terpidana vonis mati di Kejagung masih ada 15 orang lagi yang siap menghadapi regu tembak.

"Kejagung harus segera lakukan eksekusi lanjutan terhadap yang lainnya agar dapat memberi efek jera terhadap para pelaku gembong narkoba yang peredarannya sungguh sangat massif," papar Suding.


(rvk/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads