Tahun 2012, Mahkamah Agung Cuma Vonis Mati 1 Penjahat Narkoba

Tahun 2012, Mahkamah Agung Cuma Vonis Mati 1 Penjahat Narkoba

- detikNews
Sabtu, 16 Mar 2013 07:37 WIB
Jakarta - Banyak pihak menuding penindakan hukum bagi para pelaku narkoba masih kurang tegas. Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang terpidana narkoba dalam pengadilan tingkat kasasi. Padahal, total perkara narkoba yang masuk ke meja kasasi mencapai 756 perkara.

"Pada tahun 2012 putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman mati terhadap 1 orang terpidana kasus narkotika/psikotropika," demikian dilansir MA dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (15/3/2013).

Selain itu, MA juga menghukum kepada sembilan pejahahat narkoba dengan masa kurungan seumur hidup. "Sedangkan untuk hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada 9 terpidana kasus terpidana narkotika/psikotropika," terang MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun total seluruh persidangan kasasi kamar pidana khusus yang masuk ke MA selama tahun 2012 berjumlah 2526. Dari angka tersebut MA hanya mampu menyelesaikan 2.027 perkara. "Dengan demikian sisa perkara kasasi pidana khusus tinggal 23,63 persen," jelas MA.

Dari total perkara kasasi pidana khusus MA menolak permohonan kasasi sebesar 58,75 persen. Sebanyak 28,66 persen dikabulkan oleh MA dan sebanyak 12,60 persen tidak dapat diterima MA.


(rvk/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads