"Pada tahun 2012 putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman mati terhadap 1 orang terpidana kasus narkotika/psikotropika," demikian dilansir MA dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (15/3/2013).
Selain itu, MA juga menghukum kepada sembilan pejahahat narkoba dengan masa kurungan seumur hidup. "Sedangkan untuk hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada 9 terpidana kasus terpidana narkotika/psikotropika," terang MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total perkara kasasi pidana khusus MA menolak permohonan kasasi sebesar 58,75 persen. Sebanyak 28,66 persen dikabulkan oleh MA dan sebanyak 12,60 persen tidak dapat diterima MA.
(rvk/bal)