"Ada syarat tambahan, dia harus mau jadi justice collaborator, mengakui kesalahan dan menyesal yang dituangkan dalam surat," kata Kalapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna usai menerima kedatangan Kuasa Hukum Corby, Iskandar Nawing di LP Kerobokan, Jumat (15/3/2013).
Corby berupaya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Australia telah memberikan jaminan warganya tersebut ke Pemerintah Indonesia. Pihak keluarga juga sudah menjadi jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby ditangkap karena membawa 4,2 kg ganja dari Brisbane ke Bali. Ia dihukum 20 tahun penjara. Corby sekarang sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman. Ia diperkirakan bebas pada Januari 2017.
(gds/ndr)