Corby Dapat Jatah Pembebasan Bersyarat Asal Mengaku Bersalah

Corby Dapat Jatah Pembebasan Bersyarat Asal Mengaku Bersalah

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 19:07 WIB
Denpasar - Ratu mariyuana asal Australia Schapele Leigh Corby berupaya mendapatkan pembebasan bersyarat. Satu syarat yang harus dipenuhi adalah, ia harus mengakui kesalahannya. Padahal hingga kini, Corby belum mengakui sebagai pemilik narkotika.

"Ada syarat tambahan, dia harus mau jadi justice collaborator, mengakui kesalahan dan menyesal yang dituangkan dalam surat," kata Kalapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna usai menerima kedatangan Kuasa Hukum Corby, Iskandar Nawing di LP Kerobokan, Jumat (15/3/2013).

Corby berupaya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Australia telah memberikan jaminan warganya tersebut ke Pemerintah Indonesia. Pihak keluarga juga sudah menjadi jaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat adiministratif yang sudah kita terima adalah surat jaminan dari Pemerintah Australia dan keluarga. Masih ada yang belum, yakni surat dari imigrasi, kejaksaan," kata Wiratna.

Corby ditangkap karena membawa 4,2 kg ganja dari Brisbane ke Bali. Ia dihukum 20 tahun penjara. Corby sekarang sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman. Ia diperkirakan bebas pada Januari 2017.

(gds/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads