"9 Orang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan 12 saksi sudah kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Rikwanto mengatakan, polisi masih mengejar satu orang pelaku pemerkosaan tersebut. Para tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun. "Pelakunya berusia dari belasan tahun hingga ada yang sudah berusia 23 tahun," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu mereka kembali ke gubuk dan pelaku meninggalkan siswi itu dengan alasan mau beli rokok," katanya.
Setelah pelaku itu pergi munculkah rekan-rekannya dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kejadian itu berlangsung dari pukul 11.45 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Polisi sudah melakukan visum terhadap korban pemerkosaan itu.
"Barang bukti berupa kaus putih dan celana panjang biru juga sudah kita amankan," katanya.
(nal/mad)